Malas adalah suatu perasaan dimana seseorang merasa enggan melakukan
sesuatu karena dalam pikrannya sudah memiliki penilaian negatif atau tidak ada
keinginan untuk melakukan hal tersebut. Entah disadari atau tidak menurut
pengamatan penulis, banyak pendidik yang merasa malas untuk mengurus kenaikan
pangkat. Rasa malas atau mungkin kurang bersemangat menghampiri sebagian besar
pendidik dalam mengurus persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih
tinggi. Asumsi ini tidak berlebihan mengingat jumlah guru di daerah yang
mengajukan DUPAK (daftar usul kenaikan pangkat) tiap tahun tidak sesuai
harapan.
Sesuai PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri
sipil, pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian
susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat
adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai
Negeri Sipil. Naik pangkat adalah penghargaan atas kinerja dan pengabdian
sekian tahun menjadi pendidik atau abdi Negara. Jika pendidik malas atau enggan
untuk melakukan itu, lantas siapa yang akan memberikan penghargaan kepada kita,
kalau bukan kita sendiri yang bersemangat dan bergerak maju kearah yang lebih
baik.
Rasa malas atau enggan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya biasanya
dialami oleh pendidik karena adanya persyaratan yang dirasa berat yaitu adanya
unsur PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan). Unsur PKB adalah termasuk
unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir selain kegiatan
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah atau madrasah dan diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru.
Ada tiga Pengembangan Kerofesian Berkelanjutan yang dapat di ikuti oleh
guru yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif biasa
disingkat PIKI. Bagi pendidik yang tidak terbiasa menulis maka biasanya mereka
akan (maaf) “terkapar” pada unsur PIKI (publikasi ilmiah dan karya inovatif).
Padahal publikasi ilmiah dan karya inovatif bisa dalam bentuk PTK (penelitian
tindakan kelas), modul, diktat, alat peraga, buku pedoman guru dan lain lain.
Mengapa publikasi ilmiah sulit dilakukan oleh guru? Jawaban sederhana
dari pertanyaan ini adalah guru kurang terbiasa menulis karya ilmiah. Selain
tidak terbiasa, waktu guru juga banyak tersita dan terkonsentrasikan pada
pembelajaran secara tatap muka dengan siswa (beban mengajar 24 jam) dan guru
juga sudah terbiasa berada pada “zona nyaman” dan sulit untuk keluar dari area
ini. Sebenarnya guru selama ini sudah memiliki bekal untuk menulis karya
ilmiah. Hal ini ditandai oleh kewajiban mahasiswa calon guru untuk menempuh
mata kuliah skripsi di akhir program kuliahnya.
Ketika mereka lulus
pendidikan calon guru dan kemudian menjadi guru yang memiliki sertifikat
pendidik, maka seharusnya tidak banyak mengalami kesulitan dalam menulis karya
ilmiah. Namun demikian karena tidak membiasakan diri menulis karya ilmiah, mereka
enggan atau malas menulis karya ilmiah yang berkualitas. Semoga kedepan dengan
adanya kewajiban publikasi ilmiah akan membuat guru semakin tertantang untuk merubah diri kearah yang
lebih baik dan melahirkan guru yang professional penuh kreatif dan inovasi, Jadi
tidak ada lagi cerita untuk malas atau enggan untuk naik pangkat. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar