Pelangi Aksara

Selasa, 20 Oktober 2020

Malas

 

Malas adalah suatu perasaan dimana seseorang merasa enggan melakukan sesuatu karena dalam pikrannya sudah memiliki penilaian negatif atau tidak ada keinginan untuk melakukan hal tersebut. Entah disadari atau tidak menurut pengamatan penulis, banyak pendidik yang merasa malas untuk mengurus kenaikan pangkat. Rasa malas atau mungkin kurang bersemangat menghampiri sebagian besar pendidik dalam mengurus persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi. Asumsi ini tidak berlebihan mengingat jumlah guru di daerah yang mengajukan DUPAK (daftar usul kenaikan pangkat) tiap tahun tidak sesuai harapan.

Sesuai PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil,  pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil. Naik pangkat adalah penghargaan atas kinerja dan pengabdian sekian tahun menjadi pendidik atau abdi Negara. Jika pendidik malas atau enggan untuk melakukan itu, lantas siapa yang akan memberikan penghargaan kepada kita, kalau bukan kita sendiri yang bersemangat dan bergerak maju kearah yang lebih baik.

Rasa malas atau enggan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya biasanya dialami oleh pendidik karena adanya persyaratan yang dirasa berat yaitu adanya unsur PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan). Unsur PKB adalah termasuk unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah dan diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.    

Ada tiga Pengembangan Kerofesian Berkelanjutan yang dapat di ikuti oleh guru yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif biasa disingkat PIKI. Bagi pendidik yang tidak terbiasa menulis maka biasanya mereka akan (maaf) “terkapar” pada unsur PIKI (publikasi ilmiah dan karya inovatif). Padahal publikasi ilmiah dan karya inovatif bisa dalam bentuk PTK (penelitian tindakan kelas), modul, diktat, alat peraga, buku pedoman guru dan lain lain.

Mengapa publikasi ilmiah sulit dilakukan oleh guru? Jawaban sederhana dari pertanyaan ini adalah guru kurang terbiasa menulis karya ilmiah. Selain tidak terbiasa, waktu guru juga banyak tersita dan terkonsentrasikan pada pembelajaran secara tatap muka dengan siswa (beban mengajar 24 jam) dan guru juga sudah terbiasa berada pada “zona nyaman” dan sulit untuk keluar dari area ini. Sebenarnya guru selama ini sudah memiliki bekal untuk menulis karya ilmiah. Hal ini ditandai oleh kewajiban mahasiswa calon guru untuk menempuh mata kuliah skripsi di akhir program kuliahnya.

Ketika mereka lulus pendidikan calon guru dan kemudian menjadi guru yang memiliki sertifikat pendidik, maka seharusnya tidak banyak mengalami kesulitan dalam menulis karya ilmiah. Namun demikian karena tidak membiasakan diri menulis karya ilmiah, mereka enggan atau malas menulis karya ilmiah yang berkualitas. Semoga kedepan dengan adanya kewajiban publikasi ilmiah akan membuat guru semakin  tertantang untuk merubah diri kearah yang lebih baik dan melahirkan guru yang professional penuh kreatif dan inovasi, Jadi tidak ada lagi cerita untuk malas atau enggan untuk naik pangkat. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar